Pemerintah dan DPR resmi mengumumkan besaran biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) untuk 2026 yakni sebesar Rp 87,49 juta. Angka tersebut turun sebesar Rp 2 juta dibanding biaya haji pada 2025.
Adapun, pengumuman tersebut disampaikan saat Kementerian Haji dan Umrah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (29/10/2025).
BPIH tahun 2026 disusun berdasarkan dua komponen utama yang menunjukkan pemanfaatan optimal dari dana kelolaan haji:
- Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih): Sebesar Rp 54.193.806,58 (setara dengan 62% dari total biaya).
- Biaya dari nilai manfaat: Berasal dari subsidi dana kelolaan haji sebesar Rp 33.215.558,87 (setara dengan 38% dari total biaya).
Dengan komposisi pembiayaan ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipastikan tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp 149 miliar, memastikan ketersediaan cadangan dana untuk subsidi di tahun-tahun mendatang.
Kalkulasi Biaya Riil Jemaah setelah Pengembalian Living Cost
Dalam penetapan biaya ini, Komisi VIII memastikan adanya pengembalian biaya hidup (living cost) sebesar SAR750 kepada jemaah dalam bentuk uang tunai.
Dengan memperhitungkan pengembalian ini, total biaya riil yang benar-benar dikeluarkan jemaah setelah pelunasan dan menerima kembali living cost hanya berkisar Rp 23,1 juta. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan total BPIH yang ditetapkan.
Jaminan Kualitas Layanan Premium: Akomodasi, Katering, dan Armuzna
Meski BPIH turun, Komisi VIII menegaskan komitmennya terhadap kualitas pelayanan jemaah tetap menjadi prioritas utama. Marwan Dasopang menjamin aspek-aspek berikut memenuhi standar terbaik:
- Akomodasi: Fasilitas di Makkah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, dan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi.
- Katering: Menu makanan dipastikan bercita rasa nusantara dengan juru masak yang didatangkan langsung dari Indonesia.
- Transportasi Udara: Pesawat yang digunakan harus berumur maksimal 15 tahun dan memenuhi standar teknis Kementerian Perhubungan untuk menjamin kenyamanan.
- Armuzna: Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) dijamin profesional, dengan penegasan bahwa tidak ada jemaah yang akan ditempatkan di kawasan Mina Jadid.
1. Aceh: 5.426
2. Sumatera Utara: 5.913
3. Sumatera Barat: 3.928
4. Riau: 4.682
5. Jambi: 3.276
6. Sumatera Selatan: 5.895
7. Bengkulu: 1.354
8. Lampung: 5.827
9. DKI Jakarta: 7.819
10. Jawa Barat: 29.643
11. Jawa Tengah: 34.122
12. DI Yogyakarta: 3.748
13. Jawa Timur: 42.409
14. Bali: 698
15. Nusa Tenggara Barat: 5.798
16. Nusa Tenggara Timur: 516
17. Kalimantan Barat: 1.858
18. Kalimantan Tengah: 1.559
19. Kalimantan Selatan: 5.187
20. Kalimantan Timur: 3.189
21. Sulawesi Utara: 402
22. Sulawesi Tengah: 1.753
23. Sulawesi Selatan: 9.670
24. Sulawesi Tenggara: 2.063
25. Maluku: 587
26. Papua: 933
27. Bangka Belitung: 1.077
28. Banten: 9.124
29. Gorontalo: 608
30. Maluku Utara: 785
31. Kepulauan Riau: 1.085
32. Sulawesi Barat: 1.450
33. Papua Barat: 447
34. Kalimantan Utara: 489
sumber :beritasatu.com



