Kini bisa Umrah tanpa Travel, ini persyaratannya

Dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah diatur secara tegas mengenai pelaksanaan umrah mandiri.

Ketentuan tersebut tertuang khusus pada Pasal 86 ayat (1), yang menjadi dasar hukum bagi kegiatan umrah yang dilaksanakan secara mandiri oleh jamaah.

Ketentuan mengenai pilihan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga dijelaskan secara lebih rinci dalam regulasi terbaru.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat opsi yang diberikan kepada masyarakat terkait cara mereka menunaikan ibadah tersebut.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan:

“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dikutip via Kompas.com.

Dalam regulasi terbaru mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, telah ditambahkan Pasal 87A yang secara khusus mengatur persyaratan pelaksanaan umrah secara mandiri.

Pasal 87A tersebut menetapkan lima persyaratan yang wajib dipenuhi bagi jamaah yang memilih opsi umrah mandiri, yakni:

  1. beragama Islam;
  2. memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan;
  3. memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya;
  4. memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan
  5. memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian.

Selanjutnya, dalam Pasal 88A dijelaskan bahwa jamaah yang memilih jalur umrah mandiri memiliki hak atas dua hal, yaitu:

  1. Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah;
  2. Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri.

DPR Sahkan Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui dan menetapkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melalui pengambilan keputusan tingkat II.

Pengesahan regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan peningkatan signifikan dalam aspek akomodasi, transportasi, serta kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di masa mendatang.

Dalam penyampaiannya pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Ketua Komisi VIII DPR menegaskan bahwa revisi undang-undang ini tidak hanya bersifat administratif.

Tetapi bertujuan untuk memberikan pengalaman ibadah yang lebih baik bagi seluruh jemaah.

Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas penyelenggaraan merupakan prioritas utama pemerintah dan DPR.

 

sumber : https://aceh.tribunnews.com/news/993786/kini-bisa-tanpa-travel-umrah-mandiri-resmi-diatur-dalam-uu-haji-umrah-terbaru-ini-syaratnya

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kami berfokus pada produk Kurma, Perlengkapan Ibadah, Perlengkapan Haji dan Umrah serta kebutuhan Islami lainnya.

Produk Kami

Perlengkapan Ibadah

Parfum Premium

Halal Food

Kontak Kami

0811 462 2225 (Pusat Maros)

Ruko Griya Batas Kota Blk. 5C, Jl. Poros Makassar - Maros, Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia 90552

Bin Daud: Pusat Kurma & Oleh Oleh Haji Umrah 2026

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x