Jakarta, 2 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang dilakukan melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara (asset recovery) detikcomkumparanANTARA News.
DAFTAR ISI
ToggleRincian Aset yang Disita:
-
Uang tunai sebesar USD 1,6 juta, setara sekitar Rp 26 miliar detikcomRadar Pasuruan – Aktual dan InformatifTvOne News.
-
Empat unit kendaraan roda empat detikcomRepublika Online.
-
Lima bidang tanah dan bangunan detikcomRepublika Online.
Sumber Aset
KPK menegaskan bahwa penyitaan ini berasal dari beberapa pihak terkait—termasuk operator dan biro perjalanan haji—dan bukan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) TvOne Newsberitasatu.comkumparan.
Latar Belakang Kasus
Perkara bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 setelah Presiden Jokowi bertemu Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi kuota seharusnya adalah 92 % untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus. Namun, kuota justru dibagi sama rata 50:50 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, diduga demi mengakomodasi kepentingan travel tertentu kumparanANTARA Newsin-indonesia.com.
Akibat penyimpangan ini, diperkirakan terjadi aliran dana ilegal—bentuk suap—dengan biaya yang dibayar travel kepada oknum Kemenag per kuota haji khusus diperkirakan antara USD 2.600 hingga USD 7.000 kumparan.
Kerugian Negara
Penghitungan awal oleh KPK, berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukkan bahwa nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun ANTARA Newskumparanliputan6.com.
Proses Penyidikan & Status Tersangka
KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Mantan Menag, kantor travel, hingga rumah ASN Kemenag ANTARA Newskumparan. Beberapa pihak telah diperiksa dan tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur detikcomkumparan.
Namun hingga kini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena pihak penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan Jawa Poskumparan.
Tujuan Penyitaan
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari langkah awal untuk memperkuat alat bukti dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara https://www.metrotvnews.comANTARA News+1.
Ringkasan Kasus dalam Poin
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Nilai Sitaan | USD 1,6 juta (~Rp 26 miliar), 4 mobil, 5 bidang tanah/bangunan |
| Sumber Aset | Disebar dari beberapa pihak—termasuk travel, bukan Gus Yaqut |
| Penyimpangan | Alokasi kuota haji khusus meningkat menjadi 50 % melalui SK Menag 130/2024 |
| Perkiraan Kerugian | Lebih dari Rp 1 triliun |
| Status Hukum | Investigasi aktif, sudah penyidikan, belum ada tersangka |
Kesimpulan
Langkah penyitaan oleh KPK merupakan sinyal serius bahwa dugaan korupsi kuota haji ditangani dengan pendekatan tegas. Dengan nilai yang besar dan kompleksitas aliran dana antar lembaga dan travel, upaya ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memulihkan hak masyarakat.
Jika kamu tertarik untuk membahas lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini, langkah hukum dalam pemberantasan korupsi, atau dampaknya terhadap layanan haji dan kepercayaan publik—silakan beri tahu








