KPK Sita Uang Rp 26 Miliar, 4 Mobil, dan Tanah dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta, 2 September 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tegas dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang dilakukan melalui Kementerian Agama (Kemenag). Dalam proses penyidikan, KPK menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah sebagai bagian dari strategi pemulihan kerugian negara (asset recovery) detikcomkumparanANTARA News.

Rincian Aset yang Disita:

Sumber Aset

KPK menegaskan bahwa penyitaan ini berasal dari beberapa pihak terkait—termasuk operator dan biro perjalanan haji—dan bukan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) TvOne Newsberitasatu.comkumparan.

Latar Belakang Kasus

Perkara bermula ketika Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20.000 setelah Presiden Jokowi bertemu Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang‑Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, proporsi kuota seharusnya adalah 92 % untuk haji reguler dan 8 % untuk haji khusus. Namun, kuota justru dibagi sama rata 50:50 melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024, diduga demi mengakomodasi kepentingan travel tertentu kumparanANTARA Newsin-indonesia.com.

Akibat penyimpangan ini, diperkirakan terjadi aliran dana ilegal—bentuk suap—dengan biaya yang dibayar travel kepada oknum Kemenag per kuota haji khusus diperkirakan antara USD 2.600 hingga USD 7.000 kumparan.

Kerugian Negara

Penghitungan awal oleh KPK, berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menunjukkan bahwa nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun ANTARA Newskumparanliputan6.com.

Proses Penyidikan & Status Tersangka

KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Mantan Menag, kantor travel, hingga rumah ASN Kemenag ANTARA Newskumparan. Beberapa pihak telah diperiksa dan tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri: mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur detikcomkumparan.

Namun hingga kini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, karena pihak penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan Jawa Poskumparan.

Tujuan Penyitaan

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari langkah awal untuk memperkuat alat bukti dan mengoptimalkan pemulihan keuangan negara https://www.metrotvnews.comANTARA News+1.


Ringkasan Kasus dalam Poin

Aspek Keterangan
Nilai Sitaan USD 1,6 juta (~Rp 26 miliar), 4 mobil, 5 bidang tanah/bangunan
Sumber Aset Disebar dari beberapa pihak—termasuk travel, bukan Gus Yaqut
Penyimpangan Alokasi kuota haji khusus meningkat menjadi 50 % melalui SK Menag 130/2024
Perkiraan Kerugian Lebih dari Rp 1 triliun
Status Hukum Investigasi aktif, sudah penyidikan, belum ada tersangka

Kesimpulan

Langkah penyitaan oleh KPK merupakan sinyal serius bahwa dugaan korupsi kuota haji ditangani dengan pendekatan tegas. Dengan nilai yang besar dan kompleksitas aliran dana antar lembaga dan travel, upaya ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan memulihkan hak masyarakat.

Jika kamu tertarik untuk membahas lebih lanjut tentang perkembangan kasus ini, langkah hukum dalam pemberantasan korupsi, atau dampaknya terhadap layanan haji dan kepercayaan publik—silakan beri tahu

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Kami berfokus pada produk Kurma, Perlengkapan Ibadah, Perlengkapan Haji dan Umrah serta kebutuhan Islami lainnya.

Produk Kami

Perlengkapan Ibadah

Parfum Premium

Halal Food

Kontak Kami

0811 462 2225 (Pusat Maros)

Ruko Griya Batas Kota Blk. 5C, Jl. Poros Makassar - Maros, Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia 90552

Bin Daud: Pusat Kurma & Oleh Oleh Haji Umrah 2026

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x