JAKARTA – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai melirik perubahan radikal dalam sistem pendaftaran ibadah haji di Indonesia. Salah satu gagasan yang sedang hangat dibahas adalah penghapusan sistem daftar tunggu (waiting list) dan menggantinya dengan mekanisme pendaftaran langsung yang menyerupai cara berburu tiket konser atau “war tiket”.
Daftar Isi
Toggle
Kembali ke Sistem Lama dengan Sentuhan Modern
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa wacana ini muncul sebagai bentuk evaluasi atas masa tunggu haji yang saat ini mencapai puluhan tahun. Ia membuka kemungkinan untuk mengembalikan pola pendaftaran seperti era sebelum terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Revolusi Sistem Haji: Kemenhaj Pertimbangkan Skema “War Tiket” untuk Hapus Antrean Panjang
Kembali ke Sistem Lama dengan Sentuhan Modern
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menyampaikan bahwa wacana ini muncul sebagai bentuk evaluasi atas masa tunggu haji yang saat ini mencapai puluhan tahun. Ia membuka kemungkinan untuk mengembalikan pola pendaftaran seperti era sebelum terbentuknya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kami di kementerian mulai berpikir, apakah antrean yang sangat lama ini memang diperlukan? Mengapa kita tidak memikirkan cara untuk kembali ke sistem sebelum adanya BPKH?” ujar Irfan saat membuka Rakernas Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H di Tangerang, Rabu (8/4).
Mekanisme “Siapa Cepat, Dia Berangkat”
Dalam skema ini, pemerintah nantinya cukup mengumumkan rincian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan jumlah kuota yang tersedia untuk tahun berjalan. Setelah pengumuman, jendela pendaftaran akan dibuka dalam periode tertentu.
Prinsipnya sederhana: masyarakat yang sudah siap secara fisik dan finansial bisa langsung mendaftar dan melunasi biaya. Mereka yang paling cepat melakukan transaksi akan langsung mengamankan porsi keberangkatan pada tahun tersebut. Pola ini dinilai lebih transparan karena jemaah tidak perlu lagi terjebak dalam antrean yang tidak pasti.
Dorongan dari Presiden Prabowo
Langkah berani ini tidak lepas dari instruksi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan revolusi dalam pelayanan haji. Presiden menekankan agar keluhan umat Islam mengenai durasi antrean yang melelahkan segera dicarikan solusinya.
Meski per tahun 2026 pemerintah telah berhasil menyeragamkan masa tunggu secara nasional menjadi maksimal 26 tahun (turun drastis dari sebelumnya yang mencapai 47 tahun), Presiden tetap meminta agar durasi tersebut dipangkas lebih jauh lagi.
Tantangan dan Pertimbangan
Menteri Irfan mengakui bahwa mengubah sistem yang sudah mapan sejak tahun 2008 bukanlah perkara mudah. Ada banyak aspek teknis dan perlindungan jemaah yang harus dipertimbangkan secara matang.
“Sebagai sebuah wacana, ini sah-sah saja untuk kita pikirkan demi kebaikan jemaah di masa depan,” tambahnya.
Saat ini, Kemenhaj terus mengkaji efektivitas sistem ini sembari tetap memantau distribusi dana haji dan kesiapan infrastruktur untuk memastikan transisi sistem, jika benar-benar diterapkan tidak merugikan jutaan orang yang saat ini sudah berada dalam daftar tunggu.







