Ahmad Afandi October 30, 2025 No Comments

Alhamdulillah, Biaya Haji 2026 Turun Jadi Rp 87,49 Juta

Pemerintah dan DPR resmi mengumumkan besaran biaya pelaksanaan ibadah haji (BPIH) untuk 2026 yakni sebesar Rp 87,49 juta. Angka tersebut turun sebesar Rp 2 juta dibanding biaya haji pada 2025. Adapun, pengumuman tersebut disampaikan saat Kementerian Haji dan Umrah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di komplek parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (29/10/2025). BPIH tahun 2026 disusun berdasarkan dua komponen utama yang menunjukkan pemanfaatan optimal dari dana kelolaan haji: Biaya yang dibayar langsung oleh jemaah (Bipih): Sebesar Rp 54.193.806,58 (setara dengan 62% dari total biaya). Biaya dari nilai manfaat: Berasal dari subsidi dana kelolaan haji sebesar Rp 33.215.558,87 (setara dengan 38% dari total biaya). Dengan komposisi pembiayaan ini, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dipastikan tetap mencatat surplus keuangan sekitar Rp 149 miliar, memastikan ketersediaan cadangan dana untuk subsidi di tahun-tahun mendatang. Kalkulasi Biaya Riil Jemaah setelah Pengembalian Living Cost Dalam penetapan biaya ini, Komisi VIII memastikan adanya pengembalian biaya hidup (living cost) sebesar SAR750 kepada jemaah dalam bentuk uang tunai. Dengan memperhitungkan pengembalian ini, total biaya riil yang benar-benar dikeluarkan jemaah setelah pelunasan dan menerima kembali living cost hanya berkisar Rp 23,1 juta. Jumlah ini jauh lebih rendah dibandingkan total BPIH yang ditetapkan. Jaminan Kualitas Layanan Premium: Akomodasi, Katering, dan Armuzna Meski BPIH turun, Komisi VIII menegaskan komitmennya terhadap kualitas pelayanan jemaah tetap menjadi prioritas utama. Marwan Dasopang menjamin aspek-aspek berikut memenuhi standar terbaik: Akomodasi: Fasilitas di Makkah maksimal berjarak 4,5 kilometer dari Masjidil Haram, dan di Madinah maksimal 1 kilometer dari Masjid Nabawi. Katering: Menu makanan dipastikan bercita rasa nusantara dengan juru masak yang didatangkan langsung dari Indonesia. Transportasi Udara: Pesawat yang digunakan harus berumur maksimal 15 tahun dan memenuhi standar teknis Kementerian Perhubungan untuk menjamin kenyamanan. Armuzna: Pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) dijamin profesional, dengan penegasan bahwa tidak ada jemaah yang akan ditempatkan di kawasan Mina Jadid. 1.    Aceh: 5.426 2.    Sumatera Utara: 5.913 3.    Sumatera Barat: 3.928 4.    Riau: 4.682 5.    Jambi: 3.276 6.    Sumatera Selatan: 5.895 7.    Bengkulu: 1.354 8.    Lampung: 5.827 9.    DKI Jakarta: 7.819 10.    Jawa Barat: 29.643 11.    Jawa Tengah: 34.122 12.    DI Yogyakarta: 3.748 13.    Jawa Timur: 42.409 14.    Bali: 698 15.    Nusa Tenggara Barat: 5.798 16.    Nusa Tenggara Timur: 516 17.    Kalimantan Barat: 1.858 18.    Kalimantan Tengah: 1.559 19.    Kalimantan Selatan: 5.187 20.    Kalimantan Timur: 3.189 21.    Sulawesi Utara: 402 22.    Sulawesi Tengah: 1.753 23.    Sulawesi Selatan: 9.670 24.    Sulawesi Tenggara: 2.063 25.    Maluku: 587 26.    Papua: 933 27.    Bangka Belitung: 1.077 28.    Banten: 9.124 29.    Gorontalo: 608 30.    Maluku Utara: 785 31.    Kepulauan Riau: 1.085 32.    Sulawesi Barat: 1.450 33.    Papua Barat: 447 34.    Kalimantan Utara: 489   sumber :beritasatu.com

Ahmad Afandi October 28, 2025 No Comments

Saudi Mulai Menanam 10 Miliar Pohon, Rehabilitasi 40  Juta Hektare Lahan

Mulai hari Ahad (26/10), seluruh wilayah Kerajaan Arab Saudi ikut serta dalam Musim Penanaman Nasional 2025. Program Penanaman Nasional menggelar kegiatan ini dengan semboyan “Tangan Menanam, Bumi Menyubur”. Secara khusus, kegiatan ini bertujuan mendukung target Inisiatif Saudi Hijau. Sasaran utamanya meliputi memperluas tutupan vegetasi, menahan laju degradasi lahan, dan menumbuhkan budaya menanam pohon di setiap penjuru negeri.   Program tersebut menegaskan bahwa Arab Saudi akan memfokuskan musim kali ini pada penanaman spesies lokal yang sesuai dengan lingkungan di sana. Selain itu, penyelenggara merancang kampanye ini untuk meningkatkan kesadaran akan dampak praktik lingkungan yang keliru. Mereka juga ingin mendorong kerja sukarela di bidang pelestarian alam dan memperkuat kemitraan antara sektor pemerintah, swasta, dan organisasi nirlaba. Sejalan dengan itu, Arab Saudi terus mengambil langkah menuju tujuan besar Inisiatif Saudi Hijau. Target besarnya adalah menanam 10 miliar pohon dan merehabilitasi 40 juta hektare lahan.   Pada periode sebelumnya, penyelenggara mencatat bahwa musim penanaman tahun lalu menghasilkan banyak keberhasilan. Jumlah pohon yang mereka tanam meningkat signifikan, dan mereka juga merehabilitasi lahan‑lahan rusak. Sebagai hasilnya, partisipasi masyarakat meluas dan tingkat kesadaran lingkungan di semua lapisan masyarakat kian tinggi. Hal ini memperkuat upaya Kerajaan untuk mewujudkan keberlanjutan lingkungan. Seiring persiapan peluncuran, program ini juga merilis identitas visual resmi Musim Penanaman Nasional 2025. Identitas ini sarat pesan kebangsaan dan kepedulian lingkungan. Identitas tersebut mengajak masyarakat menjadikan kegiatan menanam sebagai komitmen berkelanjutan dan tanggung jawab bersama demi generasi mendatang. Penyelenggara mengimbau semua pihak untuk menggunakan identitas itu pada setiap materi yang berkaitan agar pesan dan tampilan visual tetap seragam. Musim Penanaman Nasional merupakan gerakan lingkungan dan sosial yang meneguhkan konsep keberlanjutan. Secara keseluruhan, gerakan ini merepresentasikan kolaborasi seluruh sektor dan individu untuk menjaga serta mengembangkan tutupan vegetasi. Tujuannya adalah mencapai target besar Visi Saudi 2030. Dengan semangat “tangan menanam, bumi menyubur,” masyarakat berharap setiap bibit yang mereka tanam hari ini menjadi warisan hijau. Pada akhirnya, kegiatan itu diharapkan menciptakan masa depan yang lebih seimbang dan lestari sumber : saudinesia

Ahmad Afandi October 27, 2025 No Comments

Kini bisa Umrah tanpa Travel, ini persyaratannya

Dalam Undang‑Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah diatur secara tegas mengenai pelaksanaan umrah mandiri. Ketentuan tersebut tertuang khusus pada Pasal 86 ayat (1), yang menjadi dasar hukum bagi kegiatan umrah yang dilaksanakan secara mandiri oleh jamaah. Ketentuan mengenai pilihan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah juga dijelaskan secara lebih rinci dalam regulasi terbaru. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat opsi yang diberikan kepada masyarakat terkait cara mereka menunaikan ibadah tersebut. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan: “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dikutip via Kompas.com. Dalam regulasi terbaru mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, telah ditambahkan Pasal 87A yang secara khusus mengatur persyaratan pelaksanaan umrah secara mandiri. Pasal 87A tersebut menetapkan lima persyaratan yang wajib dipenuhi bagi jamaah yang memilih opsi umrah mandiri, yakni: beragama Islam; memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tansgal pemberangkatan; memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya; memiliki surat keterangan sehat dari dokter; dan memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian. Selanjutnya, dalam Pasal 88A dijelaskan bahwa jamaah yang memilih jalur umrah mandiri memiliki hak atas dua hal, yaitu: Memperoleh layanan yang sesuai dengan perjanjian tertulis yang disepakati antara penyedia layanan dengan jemaah umrah; Melaporkan kekurangan dalam pelayanan penyelenggaraan ibadah umrah kepada menteri. DPR Sahkan Revisi UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah DPR RI bersama pemerintah resmi menyetujui dan menetapkan perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah melalui pengambilan keputusan tingkat II. Pengesahan regulasi baru ini diharapkan mampu memberikan peningkatan signifikan dalam aspek akomodasi, transportasi, serta kualitas pelayanan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di masa mendatang. Dalam penyampaiannya pada Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Ketua Komisi VIII DPR menegaskan bahwa revisi undang-undang ini tidak hanya bersifat administratif. Tetapi bertujuan untuk memberikan pengalaman ibadah yang lebih baik bagi seluruh jemaah. Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas penyelenggaraan merupakan prioritas utama pemerintah dan DPR.   sumber : https://aceh.tribunnews.com/news/993786/kini-bisa-tanpa-travel-umrah-mandiri-resmi-diatur-dalam-uu-haji-umrah-terbaru-ini-syaratnya

Kami berfokus pada produk Kurma, Perlengkapan Ibadah, Perlengkapan Haji dan Umrah serta kebutuhan Islami lainnya.

Produk Kami

Perlengkapan Ibadah

Parfum Premium

Halal Food

Kontak Kami

0811 462 2225 (Pusat Maros)

Ruko Griya Batas Kota Blk. 5C, Jl. Poros Makassar - Maros, Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia 90552

Bin Daud: Pusat Kurma & Oleh Oleh Haji Umrah 2026